KLIK. PURUK CAHU – Sekertaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon membuka sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 tahun 2022. Kegiatan itu sebanyak 39 orang perwakilan dari setiap perangkat daerah Organisasi , termasuk 10 kecamatan di Kabupaten Murung Raya.
Acara itu digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (RI) sebanyak 4 orang , Kamis (24/11).
“Kegiatan yang akan kita laksanakan ini sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual dalam menunjang terselenggaranya tatap pemerintahan yang baik,” ucap Hermon saat memberikan sambutan.
Bahkan ia mengungkapkan sebagai bentuk kemampuan dukungan dalam mewujudkan Kabupaten Murung Raya yang maju dan sejahtera. Pengurus barang pengguna khususnya yang terkait dengan penginputan barang milik daerah pada setiap perangkat daerah maka pengelolaan barang milik daerah juga tidak terlepas dari rencana kebutuhan barang milik daerah yang tepat sasaran dan berdaya guna.
“Sehingga ke depannya, tidak ada lagi pengadaan yang kurang tepat sasaran,” ungkap Hermon.
Bahkan ia juga menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021 itu adalah memberikan informasi tentang dokumen penatausahaan barang milik daerah secara menyeluruh.
“Sehingga diharapkan transaksi atau langkah- langkah penatausahaan aset daerah ke depannya menjadi lebih teratur didukung dengan dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Hermon.(KLIK-RED/*)