KLIK. PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima penghargaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Wakil Bupati Murung katergori informatif oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penghargaan itu diterima oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dan diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.
“Alhamdulillah kita telah menerima penghargaan kualifikasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Rejikinoor, usai menghadiri acara malam anugerah keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, bertempat di Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (24/11).
Wakil Gubernur Kalteng pada saat acara tersebut mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi. Melalui berbagai inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang tentu harus semakin meningkat. karena tuntutan publik juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan murah,” ucapnya.
Terlihat juga beberapa angka pencapaian yang ditampilkan yang termasuk tingkat kualifikasi PPID Utama kabupaten/kota yang menerima penghargaan, yaitu Kota Palangka Raya (96,96) Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01). (KLIK-RED/*)