Home News Metropolis Disnakertrans Kotim : Perusahaan Wajib Beri THR Keagamaan kepada Pekerja

Disnakertrans Kotim : Perusahaan Wajib Beri THR Keagamaan kepada Pekerja

  Sugianto   | Jumat , 22 Maret 2024
274bc67bb2ae0e0270ce06ef8f29c480.jpg
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere.

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim mengimbau perusahaan di daerah itu untuk memberikan THR keagamaan kepada para pekerja atau buruh.

"Kami mengimbau perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan ini kepada para pekerja," ucap Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere, Jum'at (22/3).

Johny menyebut imbauan tersebut berdasarkan surat edaran dari Bupati Kotim Nomor : 500.15/III/DISNAKERTRANS,4/III/2024, tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan dan ditujukan kepada seluruh PT, BUMN, dan BUMD yang ada di daerah. 

"Jadi setiap perusahaan itu wajib memberikan THR keagaamaan yang merupakan hak karyawan seperti hari raya," ujarnya.

Adapun THR tersebut wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 lebaran serta dibayarkan penuh atau tidak boleh dicicil.

Lanjutnya, adapun bagi perusahaan yang tidak memberikan THR untuk pekerja dan buruh sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi. 

"Karena THR wajib tentu ada sanksi bagi yang melanggar," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga setiap tahunnya dalam rangka mendukung program ini, juga menyediakan posko pengaduan yakni di Disnakertrans Kotim. Bagi pekerja dan buruh yang merasa haknya tidak diberikan perusahaan dapat melaporkannya. 

Adapun posko ini dibuat untuk karyawan kalau ada pengaduan yang tidak mendapatkan haknya.

"Jadi karyawan, pekerja atau buruh kalau ada yang tidak menerima THR bisa mengajukan aduannya ke kami," pungkas Johny. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami