Home Berita Metropolis PPDB Dimulai, Disdik Kotim Minta Semua Pihak Ikut Mengawasi

PPDB Dimulai, Disdik Kotim Minta Semua Pihak Ikut Mengawasi

  Sugianto   | Selasa , 11 Juni 2024
326f6d872b075deb5ba84e61a291d7aa.jpg
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah.

KLIK.SAMPIT- Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur meminta semua pihak untuk ikut mengawasi Penerimaan Peserra Didik Baru (PPDB) yang telah dimulai di setiap satuan pendidikan.

Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kotim untuk jenjang TK, SD, maupun SMP di Kotim sudah mulai diumumkan sejak awal Mei 2024.

"Untuk jenjang pendidikan TK dan SD, pendaftaran atau pengambilan formulir dijadwalkan pada 10-11 Juni 2024 dan pengembalian formulir pada tanggal 12-13 Juni 2024. Dilanjutkan tahap verifikasi dan validasi data mulai tanggal 14 Juni-15 Juli 2024," ucap Muhammad Irfansyah, Senin (10/6).

Lanjutnya, hasil verifikasi dan validasi data akan diumumkan pada (18/6)-(19/6) mendatang. Kemudian dilanjutkan pendaftaran ulang peserta didik baru jenjang TK dan SD yang dinyatakan lulus seleksi pada (20/6)-(21/6) mendatang.

Sementara untuk jenjang pendidikan SMP, pendaftaran dan pengambilan formulir dijadwalkan pada (19/6)-(24/6) mendatang Dilanjutkan verifikasi dan validasi data mulai (25/6)-(27/6) mendatang.

"Hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada 28 Juni 2024 dan dilanjutkan daftar ulang peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi pada 1-2 Juli 2024. Khusus jenjang SMP, mulai dari pengumuman, pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online dan offline," sampai Irfansyah

Menurutnya, ketentuan terkait PPDB tahun ini kurang lebih sama seperti tahun lalu. Dirinya juga meminta agar seluruh tahapan dan rangkaiannya menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp dan lainnya.

Ketentuan PPDB ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

"Sesuai dengan aturan tersebut, seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan menolak calon

peserta didik penyandang disabilitas dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk Unit Layanan Disabilitas di sekolah," imbuhnya.

Adapun PPDB kali ini sudah tersedia tiga jalur penerimaan yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.

"Kami harap tiga Jalur yang disediakan ini dapat mengakomodasi apapun layar belakang orangtuanya," tandas Irfansyah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami