KLIK.PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Kamis (31/10).
Asisten I Setda Murung Raya Rahmat K. Tambunan, membuka acara secara resmi, yang dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Patusiadi, dan Gloria Situmorang dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai narasumber. Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai perangkat daerah lingkup Pemkab Murung Raya.
Dalam sambutannya, Rahmat menegaskan pentingnya disiplin dan netralitas ASN, terutama di tahun politik. “Disiplin PNS merupakan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara netralitas ASN adalah wujud dukungan terhadap demokrasi yang adil dan bebas,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada. “Jika terbukti melanggar, laporan pengaduan akan diproses sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas ASN sebagai pilar reformasi birokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Gloria Situmorang menyoroti langkah-langkah konkret yang harus diambil ASN untuk tetap netral dalam setiap tahapan Pilkada. Ia juga memaparkan peran penting ASN dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan demokratis.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap ASN semakin memahami kewajiban dan batasan mereka dalam mendukung kelancaran pesta demokrasi, sekaligus meningkatkan disiplin kerja demi mewujudkan birokrasi yang profesional. (KLIK-RED)