KLIK.SAMPIT – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur bersama pihak terkait menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang di beberapa titik Kota Sampit.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Rianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penegakan aturan yang dilakukan secara rutin. Kali ini, penertiban berlangsung di areal Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kamis (13/2), sebagai tindak lanjut dari imbauan sebelumnya.
"Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan instruksi Bupati Kotim yang melarang PKL berdagang sembarangan," ujar Sugeng.
Dalam operasi ini, tim terpadu yang terdiri atas camat, lurah, dan tim teknis turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran kepada PKL yang masih berjualan di area terlarang.
Sugeng menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang agar mereka dapat berjualan dengan tertib. Namun, masih banyak pedagang yang memilih berjualan di pinggir jalan dan tempat yang tidak diperbolehkan.
"Saat kami turun ke lapangan, kami menemukan banyak pedagang yang melanggar aturan. Tidak hanya pedagang ayam, tetapi juga pedagang sayur dan lainnya," katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan menggelar rapat guna membahas solusi terbaik agar para pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.
"Kami ingin memastikan bahwa mereka tetap bisa berjualan, tetapi di tempat yang sesuai, bukan di badan jalan yang bisa mengganggu arus lalu lintas," tegasnya.
Sugeng menambahkan bahwa patroli serupa sebelumnya juga dilakukan di Pasar Subuh, di mana banyak pedagang yang berjualan di luar area pasar turut ditertibkan.
"Dari hasil pendataan di lapangan, masih banyak pedagang yang belum menaati aturan. Hasil dari operasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk dicarikan solusi terbaik bagi semua pihak," pungkasnya. (KLIK-RED)