Home Berita Metropolis Nekat Jadi Kurir Sabu, Pemuda di Sampit Ditangkap Saat Bawa 10 Gram Narkoba

Nekat Jadi Kurir Sabu, Pemuda di Sampit Ditangkap Saat Bawa 10 Gram Narkoba

  Sugianto   | Minggu , 16 Maret 2025
89711d03a11536e6f54c1c4a863a3462.jpg
F, pemuda tersangka pengedar sabu bersama barang bukti saat diamankan Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT – Seorang pemuda putus sekolah di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial F (24), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram.

F, yang merupakan warga Jalan H. Ikap I, RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim di kawasan Jalan Kapten Mulyono, Sampit,  Rabu (12/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan bahwa penangkapan F berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba.

"Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan di kawasan Jalan Kapten Mulyono, Sampit," kata Suherman, Minggu (16/3).

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 10,12 gram yang disembunyikan dalam tisu dan dibalut dengan lakban hitam di tangan kiri pelaku.

"Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku yang saat itu digenggam di tangan kanannya," tambah Suherman.

Kepada polisi, F mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia nekat menjadi kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Semua barang bukti telah diamankan dan pelaku kini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami