KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkoba di wilayah tersebut. Pelaku, seorang pria berinisial M (44), diamankan di Jalan Batu Berlian, Gang Damai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu lalu (14/5).
“Kami berhasil mengamankan pelaku M saat sedang duduk santai di rumahnya. Dari pelaku, kami menyita tujuh paket sabu siap edar,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Sabtu (17/5).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Informasi tersebut terbukti benar, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Suherman.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat, ditemukan sebuah kantong parasut berwarna coklat di bawah meja kecil di ruang tengah rumah. Di dalam kantong tersebut terdapat tujuh bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain uang tunai Rp700.000, satu buah sendok plastik berwarna putih, satu paket plastik klip, satu unit handphone, serta satu buah timbangan digital berwarna hitam yang berada di tempat pelaku.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk (KLIK-RED)proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Suherman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.