KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) tengah menyelidiki peredaran sebuah video asusila yang diduga diperankan oleh seorang pelajar dari salah satu sekolah di Kota Sampit. Video berdurasi 1 menit 39 detik tersebut membuat geger warga setelah tersebar luas melalui aplikasi perpesanan.
Dalam video itu, terlihat seorang perempuan yang mengenakan seragam olahraga yang disebut-sebut identik dengan salah satu sekolah favorit di Kota Sampit. Dugaan bahwa perempuan dalam video adalah seorang pelajar memperkuat reaksi publik yang mengecam keras peredaran konten tak senonoh tersebut.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut. Namun, Iyudi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keaslian video serta identitas para pemerannya.
"Kami masih dalam tahap lidik (penyelidikan). Belum bisa dipastikan siapa saja yang terlibat karena kami perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," ujarnya.
Beredarnya video ini memicu keprihatinan berbagai pihak, terutama karena diduga melibatkan pelajar yang seharusnya menjadi contoh positif di lingkungan masyarakat. Banyak warga menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pihak berwenang bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Mudah-mudahan pelakunya bisa ditemukan dan diproses sesuai hukum. Kalau perlu diberi efek jera agar tidak ditiru pelajar lainnya. Ini bisa merusak generasi kita ke depan," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain mengecam perbuatan asusila tersebut, masyarakat juga berharap adanya peningkatan pengawasan dan edukasi moral, baik dari sekolah maupun lingkungan keluarga, agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan penyalahgunaan teknologi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut. Penyebaran konten asusila, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak menyimpan apalagi menyebarkan video itu. Tindakan tersebut bisa berujung pada jeratan hukum. Mari bersama menjaga moralitas dan masa depan generasi muda," tegas Iyudi.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi sosial dan pendidikan. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak—keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum—untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari. (KLIK-RED)