Home News Metropolis Anak Sering Absen, Orangtua di Sampit ini Diminta Bayar Kompensasi Dua Rit Tanah Uruk oleh Sekolah

Anak Sering Absen, Orangtua di Sampit ini Diminta Bayar Kompensasi Dua Rit Tanah Uruk oleh Sekolah

  Sugianto   | Kamis , 04 Mei 2023
4e35000231d5df51fd5599fb480aa5bd.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT- Seorang ibu berinisial L di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengeluh karena harus membayar dengan 2 rit tanah uruk kepada SMK Negeri 4 Sampit. 

“Saya menerima pesan WhatsApp dari wali kelas anak saya, anak saya alpanya banyak jadi diminta untuk membayar 2 rit tanah,” katanya, kamis (4/5)

L mengungkap, setiap kali menerima pesan tersebut hingga membuat dirinya sedih. Ia juga mengaku merasa khawatir karena apabila tidak membayar, tidak akan diluluskan. 

“Kemarin pihak sekolah juga minta sumbangan untuk perpisahan sudah saya bayar Rp 260 ribu. Ini ada tagihan lagi 2 rit tanah mintanya Rp 1 juta, kalo enggak dibayar anak saya enggak lulus,” ungkap L sambil meneteskan air mata.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala SMK Negeri 4 Sampit Waluyo ketika dikonfirmasi pada membenarkan adanya tagihan tersebut.

Waluyo mengatakan, pada 31April lalu pihaknya memanggil orang tua siswa yang jumlah ketidakhadirannya lebih dari 30 hari dalam satu tahun ajaran.

Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan tatatertib sekolah. Bahwa kehadiran siswa itu minimal 95 persen dari jumlah hari efektif.

"Karena kami menghitung itu maksimal ketidakhadiran siswa harusnya dalam satu tahun ajaran hanya 20 hari. Maka yang lebih dari 20 hari itu harus membayar kompensasi ,” jelas Waluyo.

Adapun kompensasinya, kalau jumlah ketidakhadiran itu sakit maka dibagi 3, misalnya 9 hari hanya dihitung 3 hari. Namun kalau izin dengan alpa 9 hari jadi totalnya yang di atas 20 hari itu dihitung kelipatan 10 hari, yakni 10 hari 1 rit tanah. 

"Kalau 1 rit tanah dibagi 10 harganya berapa maka itu kompensasi 1 hari," jelasnya. 

Kemudian, lanjut Waluyo, jumlah ketidakhadiran itu dalam 1 tahun ajaran. Tapi kalo mau mengambil 1 semester, maka hanya 4 hari, lebih dari 4 hari dalam 1 semester itu maka tetap kelipatannya 10. 

"Kalau misalnya 14 hari maka yang 10 hari dikenakan kompensasi untuk membayar dendanya itu senilai 1 rit tanah. Kami tidak menilai harganya, kami hanya meminta satu rit tanah uruk karena kami memerlukan untuk pembangunan,” kata Waluyo.

Waluyo menilai, untuk kasus yang terjadi pada anak L, terjadi karena kelalaian dari wali kelasnya tidak mengingatkan berkali-kali kali dalam rapat dinas. 

"Setiap bulan saya ingatkan bahwa wali kelas wajib membuat rekap kehadiran siswa, BK sudah mengingatkan, bahkan BK sudah mengirimkan surat peringatan ke orang tua siswa," kata Waluyo.

Ditegaskannya, sekolah tak mengharuskan membayar senilai tanah utuk. Namun pihaknya berharap dibayar dalam bentuk fisik atau berupa tanah uruk. 

"10 hari 1 rit tanah, yang tidak hadir 30 hari maka 10 hari cuma 1 rit tanah karena diambil 20 hari. Izin atau dibolehkan itu hanya 20 hari saja dalam tahun ajaran. Kalau lebih dari 20 hari sudah pelanggaran," pungkas Waluyo. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami