KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan pemukiman warga. Seorang pria berinisial R (45), diduga kuat sebagai pengedar, diringkus saat petugas menggerebek rumahnya di Jalan Padat Karya, Gang Setia Abadi, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Rabu (9/4).
“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 27,43 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Suherman, Minggu (13/4).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, handphone, lakban hitam, serta uang tunai Rp2,4 juta.
Penangkapan R berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat menggerebek rumah pelaku saat ia berada di lokasi.
“R sudah jadi target kami. Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Suherman.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi R sangat berat, mengingat jumlah sabu yang disita cukup besar.
AKP Suherman juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jangan takut melapor. Narkoba adalah ancaman serius. Kita harus sama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tegasnya. (KLIK-RED)