KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan oknum warga yang melakukan pungutan liar (pungli) pada sejumlah stasiun Pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu, Selasa (16/8).
Tak hanya itu, polisi juga menertibkan sejumlah pengetap atau pelangsir BBM.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kabag Ops Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan patroli di SPBU Jalan Pelita, SPBU Bundaran KB, SPBU Jalan Jenderal Sudirman kilometer 2 dan SPBU Jalan Cilik Riwut kilometer 8 Sampit.
“Pengecekan dan sosialisasi kali ini untuk menekan terjadi kegiatan penyalahgunaan BBM maka perlu dilakukan kegiatan berupa patroli dan sosialisasi, dan kita mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Zaldy.
Dari hasil penertiban di SPBU Jalan Pelita, ditemukan kendaraan roda empat 1 unit yang melakukan melangsir langsung diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Kotim. Pihaknya juga meminta keterangan dari tiga orang juru parkir.
Dari keterangan juru parkir itu mereka meminta Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per mobil. Sedangkan di SPBU Jalan HM Arsyad Km 3 Sampit-Samuda polisi juga telah mengamankan 1 orang yang diduga tukang parkir yang melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang terhadap sopir pengisi BBM.
Menurut keterangan salah seorang sopir untuk umum per mobil Rp 400 ribu sudah berjalan 3 bulan, namun untuk pungutan liar sudah berjalan 1 tahun lebih.
Selain itu pada SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 2 tidak ada temuan juru parkir yang berada di lokasi. Namun menurut keterangan para sopir truk angkutan biasanya juru parkir meminta uang Rp 100 ribu untuk Organda per mobil.
Sementara itu, di SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8, pengawasnya menyampaikan untuk hari ini belum ada pengiriman BBM jenis solar bersubsidi. Sehingga tak ditemukan seorang oun pelangsir.(KLIK.RED)