KLIK.SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan pengurus Pasar Mangkikit. Pemerintah memastikan langkah konkret telah disiapkan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini.
Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima somasi dari pengurus pasar dan segera menindaklanjuti laporan tersebut ke pimpinan daerah.
“Somasi dari pengurus Pasar Mangkikit sudah kami terima. Hari ini juga saya sudah bertemu langsung dengan Pak Feri dan Pak Agus dari pengurus pasar,” kata Johny, Senin (2/6).
Somasi tersebut muncul setelah pengurus pasar mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Kotim dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ), perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan pasar. Mereka menilai tidak ada kejelasan dalam penanganan dan kelanjutan pembangunan Pasar Mangkikit.
Johny menegaskan bahwa penyelesaian proyek pasar tidak berhenti. Meski belum terlihat secara fisik, proses penyelesaian sedang berjalan secara bertahap dan serius.
“Memang belum terlihat hasil nyatanya, tapi kami terus berupaya menyelesaikan tanggung jawab ini dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Target Fungsional Tahun Ini
Pemerintah menargetkan agar Pasar Mangkikit bisa kembali difungsikan, bahkan diupayakan sebelum akhir tahun 2025. Dukungan dari pengurus pasar pun disebut sudah disampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan pihak KUKMPP.
“Mereka sangat mendukung. Mereka siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang dapat membantu kami mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tambah Johny.
Komunikasi dengan PT HEJ Dibuka Kembali
Johny juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan manajemen PT HEJ. Perusahaan itu menyatakan kesediaannya untuk duduk bersama dan membahas penyelesaian proyek.
“Pada tahun 2022 sudah ada perhitungan dari konsultan independen yang dibiayai APBD. Nilainya sudah ada dan itu akan kami tawarkan kepada PT HEJ sebagai dasar kesepakatan,” ujarnya.
Jika kesepakatan tercapai, Pemkab akan segera menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas pelaksanaan fisik proyek dan pengaktifan kembali pasar.
Tahapan Penanganan Terstruktur
Setelah tercapai kesepahaman dengan PT HEJ, Pemkab Kotim berencana melakukan pembersihan lokasi pasar untuk memulai perbaikan. Dinas teknis seperti Cipta Karya dan Bina Marga akan dikerahkan guna membenahi struktur fisik pasar.
“Fokus perbaikan nantinya adalah pada aspek keselamatan dan kenyamanan. Setelah rampung, pedagang lama yang terdaftar akan kami prioritaskan untuk dipindahkan ke sana,” jelasnya.
Pendataan Ulang dan Relokasi Pedagang
Langkah selanjutnya adalah pendataan ulang pedagang bersama pengurus pasar dan Satpol PP. Data ini akan menjadi dasar untuk relokasi pedagang dari lokasi sementara di lahan milik Kodim.
“Setelah semua proses selesai, pedagang di lahan Kodim akan dipindahkan seluruhnya ke Pasar Mangkikit tanpa terkecuali,” tegas Johny.
Lahan Kodim nantinya akan difungsikan sebagai area parkir untuk menunjang operasional Pasar Mangkikit sebagai pasar induk dan mendukung aktivitas ekonomi di sekitar kawasan seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), perbankan, dan sektor bisnis lainnya.
Ajak Semua Pihak Bersabar
Di akhir pernyataannya, Johny mengajak seluruh pihak, terutama pengurus pasar dan para pedagang, untuk bersabar dan memberikan ruang kepada pemerintah menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap dan terencana.
“Berikan saya waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawab ini dengan baik,” pungkasnya.(KLIK-RED)