KLIK.SAMPIT – Keluhan nelayan Kotawaringin Timur (Kotim) terkait kesulitan mengurus izin bongkar muat di luar daerah mendapat perhatian langsung dari Wakil Bupati Kotim Irawati. Ia turun langsung meninjau Dermaga Sei Ijum Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Sabtu (21/6), guna mencari solusi konkret bagi persoalan yang membelit masyarakat pesisir.
“Dermaga ini direncanakan akan difungsikan sebagai tempat sandar bagi para nelayan, yang diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat pesisir serta meningkatkan kesejahteraan para nelayan di wilayah Kotim,” ujar Irawati, Minggu (22/6).
Ia menyampaikan, nelayan mengeluhkan penetapan Syahbandar Perikanan oleh pemerintah pusat yang saat ini berada di Kabupaten Seruyan, sehingga mereka harus mengurus seluruh izin pelayaran dan bongkar muat ke daerah tersebut.
“Ketiadaan dermaga perikanan di Kotim membuat nelayan harus mengurus izin ke luar daerah. Ini jelas memberatkan karena menambah biaya operasional,” ujarnya.
Dulu, izin pelayaran masih bisa diproses melalui KSOP, namun kini kewenangan tersebut telah dipisah. Regulasi baru menyebut bahwa izin pelayaran hanya bisa dikeluarkan oleh Syahbandar Perikanan di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dalam diskusi bersama KSOP dan Dinas Perikanan Kotim, salah satu solusi yang diusulkan adalah mengubah jenis perizinan kapal nelayan menjadi kapal kargo agar bisa tetap diproses oleh KSOP. Namun usulan tersebut menuai keberatan karena tidak sesuai dengan karakteristik usaha nelayan.
“KSOP juga memberikan masukan bahwa dermaga milik Pemkab Kotim dapat dijadikan lokasi resmi aktivitas nelayan, asal semua syarat teknis dan administratif terpenuhi,” kata Irawati.
Atas dasar itu, ia bersama tim meninjau langsung dermaga di Sei Ijum Raya. Jika benar dermaga tersebut milik daerah, maka akan diupayakan penggunaannya untuk kegiatan bongkar muat nelayan secara resmi.
“Kami ingin persoalan ini segera menemukan titik terang. Ini bukan soal izin semata, tapi menyangkut penghidupan masyarakat pesisir,” tegas Irawati.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab tidak akan tinggal diam dan terus menjalin komunikasi dengan Dinas Perikanan Provinsi maupun kementerian terkait.
“Kami siap kawal aspirasi nelayan agar bisa bekerja tenang, legal, dan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (KLIK-RED)