KLIK.SAMPIT – Seorang pria berinisial B alias Emboy (44) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah barak kawasan Jalan Kembali IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa lali (17/6). Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,74 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa Emboy kerap melakukan transaksi narkoba. Satresnarkoba Polres Kotim pun segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka Emboy di dalam barak,” ujar Kasatresnarkoba AKP Suherman, Minggu (22/6), mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga kuat adalah sabu, dengan berat kotor 4,74 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip kecil, dan perlengkapan lainnya.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Suherman.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat dan masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen Polres Kotim untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Kini, Emboy dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)