KLIK.KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui pembahasan bersama DPRD berencana membentuk dinas baru serta mengubah nomenklatur sejumlah perangkat daerah. Perubahan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini dibahas antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Gabungan Komisi.
Ketua Bapemperda DPRD Katingan Fahmi Fauzi, menyampaikan bahwa salah satu perangkat daerah yang mengalami perubahan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Lembaga ini berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan tipe tetap A.
“Perubahan nomenklatur ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap dengan tipe A. Perubahan ini berkaitan dengan perluasan kewenangan kabupaten dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk Taman Hutan Rakyat (Tahura).
“Langkah ini menjadi strategi daerah untuk memperluas akses pemanfaatan kawasan hutan dan mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dalam raperda ini, Pemkab Katingan juga akan membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe B. Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengalami peningkatan tipe dari C menjadi B, sesuai hasil analisis beban kerja.
Fahmi menegaskan bahwa seluruh perubahan ini dilakukan agar struktur organisasi perangkat daerah lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan. (KLIK-RED)