Home Peristiwa Kian Mengancam! Karhutla di Kotim Kembali Terjadi, Warga Diimbau Waspada

Kian Mengancam! Karhutla di Kotim Kembali Terjadi, Warga Diimbau Waspada

  Sugianto   | Sabtu , 26 Juli 2025
1e0d6e8fd3138424a36952459dd5578f.jpg
Kebakaran lahan di Gang Sahminin, Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat malam (25/7)

KLIK.SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, api membakar lahan semak belukar di Jalan Mohammad Hatta, Gang Sahminin, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat malam (25/7).

Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim langsung bergerak cepat memadamkan api yang melalap lahan gambut seluas sekitar 40 x 60 meter persegi.

Kepala BPBD Kotim Multazam, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 22.00 WIB. Tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

“Personel masuk ke Gang Sahminin sekitar 100 meter dari Jalan Mohammad Hatta dan langsung menyisir area kebakaran,” kata Multazam, Sabtu (26/7).

Menurutnya, medan cukup sulit karena lahan berupa semak belukar dengan struktur gambut dan minim sumber air. Meski begitu, api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang lebih 19 menit. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Baamang, tepatnya di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Baamang Hulu, Jumat siang (25/7). Lahan seluas 10 x 15 meter persegi turut terbakar.

Multazam menyampaikan bahwa pihaknya terus siaga menyusul meningkatnya intensitas kebakaran di beberapa wilayah dan minimnya curah hujan di Kotim.

Ia juga mengingatkan, karhutla dapat berdampak luas terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, ekonomi, serta lingkungan. Asap dari kebakaran bisa menyebabkan batuk, sesak napas, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Aktivitas warga pun bisa terganggu, termasuk kegiatan belajar mengajar serta lalu lintas transportasi karena jarak pandang yang terbatas.

Dari sisi ekonomi, karhutla menyebabkan kerugian seperti tanaman yang hangus, ternak terganggu, dan panen gagal. Biaya pemadaman maupun pengobatan pun sangat tinggi. Kerusakan lingkungan juga tak bisa dihindari. Hutan yang terbakar berdampak pada matinya satwa dan menurunnya kesuburan tanah. Asapnya bahkan bisa mencemari udara hingga ke daerah lain.

“Karhutla juga berimplikasi hukum. Pelaku pembakaran bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda maksimal Rp10 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Multazam mengimbau warga untuk tidak membakar lahan, semak, atau sampah di area terbuka. “Sekecil apa pun api, bisa berubah menjadi kebakaran besar dalam hitungan menit,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami