Home Peristiwa Bejat! Anak di Bawah Umur di MHS Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Berkali-kali

Bejat! Anak di Bawah Umur di MHS Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Berkali-kali

  Sugianto   | Sabtu , 26 Juli 2025
66e64ed24b26c62be1ef9a6a05cab9af.jpg
Ilustrasi. (Dibuat dengan kecerdasan buatan)

KLIK.SAMPIT – Seorang ayah tiri di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga tega mencabuli anak sambungnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini menimpa seorang anak berusia kurang lebih 10 tahun. Korban dilaporkan telah menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya hingga empat kali sejak Juni 2025.

Kasus ini terungkap setelah sang ibu memergoki langsung aksi pelaku. Pihak keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (21/7). Saat ini, pelaku telah diamankan oleh aparat Polsek Jaya Karya Samuda untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Camat Mentaya Hilir Selatan Rida Iswandi, mengonfirmasi adanya kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

"Awalnya saya juga kaget ada kejadian seperti ini. Namun, tadi saya sudah konfirmasi dengan Kasi Trantib kami. Memang benar ada kejadian tersebut, dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Jaya Karya Samuda. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih mendalam," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/7).

Sementara itu, salah seorang warga MHS yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya kejadian ini. Namun, menurutnya, informasi mengenai kasus pencabulan tersebut sangat tertutup.

"Pelaku sudah ditangkap polisi. Dari yang saya dengar, perbuatan pelaku terhadap anak tirinya ini dilakukan lebih dari sekali. Tetapi, informasinya sangat terbatas karena keluarga korban menutup rapat kasus ini," ungkapnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena perbuatannya dilakukan oleh orang terdekat korban. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami