Home Berita Metropolis Pria Asal Lombok Diringkus Polisi di Desa Telaga Baru

Pria Asal Lombok Diringkus Polisi di Desa Telaga Baru

  Sugianto   | Kamis , 31 Juli 2025
35634f0d71f765dd3e14e525622da958.jpg
Tersangka pengedar sabu berinisial Z saat diamankan di Mapolres Kotim. 

KLIK.SAMPIT- Seorang pria berinisial Z (38) Warga asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tepatnya di Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Minggu malam (27/7).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba oleh pelaku yang baru beberapa bulan menetap di Sampit.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,49 gram yang disimpan di dasbord motor," ungkap AKP Suherman, Kamis (31/7).

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan petugas, pelaku yang kini berdomisili di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sudah menjadi target operasi sejak beberapa waktu lalu. 

Dari perbuatan pelaku ini, masyarakat yang resah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk Z berikut barang buktinya.

"Kini tersangka telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Suherman.

Akibat perbuatannya, Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku ini diduga sebagai pemain baru di wilayah Sampit. Saat ini kami masih mendalami asal barang haram tersebut,” tegas AKP Suherman.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami