Home Peristiwa Diduga Bakar Lahan 30 Hektare, Pria 54 Tahun Diamankan Polres Kotim

Diduga Bakar Lahan 30 Hektare, Pria 54 Tahun Diamankan Polres Kotim

  Redaksi   | Minggu , 11 Oktober 2026
b96e583a347892448004cc9441440eff.jpg
etugas Kepolisian olah TKP lahan terbakar di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, belum lama ini. (Humas Polres Kotim/Kanalindependen.id)

KLIK.SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial S, 54, yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut. Kebakaran yang terjadi pada Kamis (8/10) itu diperkirakan melanda lahan seluas 30 hektare.

“Berdasarkan dugaan awal, kebakaran bermula ketika terlapor membersihkan lahan dengan membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa menggunakan korek api gas,” jelas Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, Minggu (11/10).

Api kemudian diduga merambat setelah tertiup angin kencang. Kondisi lahan yang dipenuhi rumput dan semak belukar kering turut mempercepat penyebaran api hingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelampan Kecil RT 01 RW 01, Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Iptu Edi Walujo menyampaikan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla di wilayah Kotim.

Polres Kotim juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih saat cuaca kering dan angin kencang. Api yang tidak terkendali dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Masyarakat diharapkan menggunakan cara yang lebih aman dalam membersihkan lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran agar dapat ditangani sebelum meluas. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami