KLIK.SERUYAN – Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial MA alias A yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 12 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 7,82 gram ditemukan di dalam mobil Daihatsu Xenia merah metalik yang ditumpanginya.
Penangkapan berlangsung di Jalan Pringgan Blok 17/A, Desa Paren, Kecamatan Danau Sembuluh, Selasa (13/10). Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto mengatakan, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MA di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, MA kemudian mengakui menyimpan barang tersebut di dalam mobilnya.
Petugas selanjutnya memeriksa bagian bawah jok depan kanan. Di lokasi itu, polisi menemukan kotak rokok merek Crystal yang dibungkus tisu putih. Di dalamnya terdapat 12 paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening.
Selain paket yang diduga sabu, polisi menyita sebuah sendok yang dibuat dari potongan sedotan bening dan uang tunai Rp2,5 juta. Uang tersebut ditemukan di dalam tas selempang hitam yang berada di atas jok depan kiri.
Adhy menyebut penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat. Seluruh barang bukti bersama MA kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Menurutnya, polisi telah memantau keberadaan MA sebelum melakukan penindakan.
“Pelaku sudah masuk radar kami sebelum penangkapan ini terjadi. Begitu kami mendapat kepastian keberadaannya, kami langsung bergerak,” ujar Beddy.
Polres Seruyan menyatakan akan mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika itu. (KLIK-RED)