Home Berita Nasional MUI Kaji Usulan Kapolri soal Fatwa Haram Vape

MUI Kaji Usulan Kapolri soal Fatwa Haram Vape

  Redaksi   | Sabtu , 17 Oktober 2026
eea36bcbdc33f7ae46e91989f96bde14.jpg
Ilustrasi pengkajian usulan haram terhadap vape oleh kepolisian kepada Majeli Ulama Indonesia. (Dinuat dengan kecerdasan buatan/Klikkalteng.id)

KLIK.NASIONAL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai penerbitan fatwa haram rokok elektrik atau vape. Kajian tersebut terutama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Ketua MUI Bidang Ukhuwah Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan MUI menyambut baik upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan narkotika. Namun, keputusan mengenai fatwa menjadi kewenangan Bidang Fatwa MUI dan perlu melalui pembahasan terlebih dahulu.

“Nah, itu nanti ada bidang fatwa, itu insyaallah akan dibahas, ya. Yang jelas MUI menyambut baik upaya Pak Kapolri untuk mengurangi penggunaan narkoba,” ujar Zaitun saat ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10).

Ia mengatakan, MUI Pusat berpeluang mengeluarkan fatwa haram apabila informasi mengenai penyalahgunaan vape untuk narkotika terbukti benar.

“Kalau memang benar infonya bahwa banyak sekarang yang menyalahgunakan rokok elektrik itu untuk menjadi sarang narkoba, tentu MUI akan, MUI Pusat ya, akan mengambil, akan mengeluarkan fatwa,” katanya.

Meski demikian, Zaitun menegaskan usulan tersebut masih dalam tahap kajian. Ia juga menyebut pihaknya akan memeriksa kembali informasi mengenai langkah MUI Jawa Timur yang disebut telah mengeluarkan larangan terkait vape.

Kapolri Soroti Dugaan Narkotika Cair dalam Vape

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape. Permintaan itu disampaikan karena rokok elektrik dinilai berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.

Suyudi menyoroti modus penggunaan cairan narkotika yang diduga disamarkan dalam perangkat vape. Menurutnya, bentuk dan aroma cairan tersebut dapat menyerupai produk vape biasa sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi MUI.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat mengkaji dan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ia juga menilai perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Meski usulan tersebut telah mendapat respons positif dari sejumlah pengurus MUI, keputusan mengenai status hukum penggunaan vape masih menunggu hasil pembahasan lembaga tersebut. Dengan demikian, usulan fatwa haram belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi MUI Pusat. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami