Home Berita Nasional Dana Bencana untuk Karhutla Kalimantan Diduga Diselewengkan, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Dana Bencana untuk Karhutla Kalimantan Diduga Diselewengkan, KPK Tetapkan Lima Tersangka

  Redaksi   | Jumat , 16 Oktober 2026
969a02094995cd670b660b212ee2265f.jpg
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto :kpk.go.id/Klikkalteng.id)

KLIKKALTENG.iD – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan untuk penanganan sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua hingga gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta banjir di Aceh dan Sumatra.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan indikasi konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan dana tersebut. Dugaan penyimpangan itu disebut berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mendukung penanganan bencana secara cepat.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

DSP merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana dalam kondisi darurat. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Taufik, BNPB sebelumnya telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Mekanisme itu dirancang agar kebutuhan penanganan bencana dapat dipenuhi tanpa proses yang berlarut-larut ketika situasi darurat terjadi.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut justru dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB. Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang yang berkaitan dengan lingkungan BNPB dan dua orang dari pihak swasta.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga, yang juga bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka. KPK menduga terdapat pihak yang terlibat dalam konflik kepentingan, pihak yang diduga menerima suap, serta pihak yang diduga memberikan suap.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam mata uang asing, uang tunai rupiah, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi uang sebesar USD7.500 dan SGD9.000, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

KPK masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana bencana dan peran masing-masing tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena DSP ditujukan untuk membantu penanganan kondisi darurat, termasuk bencana yang berdampak pada masyarakat di berbagai daerah. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami