KLIK.KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pria berinisial C, 36, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Rungan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 18,46 gram dan uang tunai Rp7 juta.
Penangkapan dilakukan di ruko yang berada di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh–Bereng Baru, Kamis (15/10), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno mengatakan, barang bukti ditemukan saat petugas memeriksa dan menggeledah tersangka.
“Petugas menemukan tiga paket sabu di dalam satu plastik klip besar. Kemudian, saat memeriksa dompet kecil berwarna abu-abu, petugas kembali menemukan dua paket sabu,” ujarnya, Jumat (16/10).
Total barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selain itu, petugas menyita empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil berwarna abu-abu, serta satu unit gawai.
Setelah penangkapan, C bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, C disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sutrisno menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan informasi yang relevan kepada petugas.
Menurutnya, keterlibatan keluarga dan lingkungan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Polisi mengingatkan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. (KLIK-RED)