KLIK. SAMPIT— Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim, sedang gencar-gencarnya menindak tegas, pengguna kendaraan berknalpot blong yang melintas di jalanan dalam kota.
“Bagi pengendara yang melintas dengan knalpot blong, siap-siap akan ditilang,” jelas Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin, Sabtu (19/6).
Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan berknalpot blong, merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising itu.
”Selain mengganggu ketertiban umum, para pengendara juga bisa melanggar Pasal 258 Ayat 1 Tentang UULAJ,” bebernya.
Salahhidin menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas siapa saja bagi pengguna jalan yang mengendarai kendaraan berknalpot blong.
“Patroli malam akan terus digiatkan, anggota akan turun langsung memburu kendaraan yang berknlapot blong,” tandasnya. (KLIK-RED)