Home Peristiwa Ini Kronologis Lengkap Pembunuhan di Desa Besirih Hulu

Ini Kronologis Lengkap Pembunuhan di Desa Besirih Hulu

  Redaksi   | Senin , 12 Juli 2021
25e9e4af68bb4fa04acaae4dff428b8c.jpg
Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi saat menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Senin sore (12/7) sore.

KLIK.  SAMPIT— Kepolisian Resor (Polres)Kotawaringin Timur menangkap pelaku pembunuhan di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,  Kotawaringin Timur , Senin (12/7).

Pelaku bernama Andreas Meno Alona (30) ditangkap beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 parang tanpa gagang milik korban, 1 pisau tanpa sarung milik tersangka yang digunakan menusuk korban, dan 1 jaket putih milik tersangka.

Awalnya tersangka meminta uang kepada korban, tapi korban menolak. Selanjutnya pada hari minggu pukul 04.30 WIB, tersangka sambil membawa pisau menuju rumah korban yang berjarak 1 kilometer dari rumah pelaku.

“Kemudian terjadi keributan yang menyebabkan korban meninggal dunia ” ujar Wakapolres Kotim, Kompol Abdul Aziz Septiadi.

Setiba di rumah korban, pelaku melihat korban diberi sejumlah uang oleh orang yang tidak dikenal.

Pukul 05.30 WIB tersangka keluar dari persembunyiannya menuju pintu rumah  korban dan mengetuk. Tersangka mendengar korban menyuruh tersangka lewat belakang

“Memang pelaku dan korban saling kenal,” ungkap Abdul Aziz

Tersangka langsung membeli makanan ternak seharga Rp 10.000 dengan cara mengambil sendiri. Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 60 juta dengan nada kasar tetapi tidak diberi oleh korban.

Karena korban tidak diberi, terjadilah cekcok. Tersangka berniat mengambil pisau dari pinggangnya. Sementara korban mundur sambil mengambil sebilah paran di balik pintu.

Korban membacokan parang ke arah muka tersangka dan mengenai pelipis mata sebelah kiri. Saat tersangka menghindar dan menangkis, parang miliki korban terjatuh.

Kemudian tersangka menghunuskan sebilah pisau ke arah muka korban dan mengenai kepala korban. Selanjutnya terjadi pergulatan dan korban terjatuh tersangka menusuk pisau ke dada korban.

Lanjutnya, saat korban mencabut pisau dari dada korban dan ingin keluar, kaki kiri tersangka ditarik oleh korban. Saat tersangka terjatuh korban berniat untuk menikam, tetapi tersangka menendang parang milik korban. Sementara tersangka memegang pisau tersebut dan menancapkan pisau kembali ke tulang iga.

Tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, hanya buruh serabutan. Pengakuan dari tersangka meminta uang, hanya untuk kebutuhan sehari-hari

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku belum pernah meminta uang sebesar Rp. 60 juta tetapi masih kita dalami lagi untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Abdul Aziz Septiadi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami