KLIK. SAMPIT— Sejumlah pedagang di Sampit, Kotawaringin Timur, mengeluhkan adanya pembatasan jam malam imbas diterapkannya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jelas, karena semakin berkurangnya jam operasional otomatis mengurangi penjualan dan pendapatan kami," ungkap Anto, salah seorang pedagang di Sampit, Sabtu (3/7).
Hal senada diucapkan, Uji pedagang lainnya. Tak hanya penghasilan, pedagang juga kerap merasa was-was didatangi petugas dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Jadi khawatir, takut dimarahi meski sudah berupaya taat peraturan. Kalau kami pedagang kecil ya jelas sangat berpengaruh. Beda halnya dengan pengusaha yang sudah besar," kata Uji.
Kendati demikian, pedagang mengaku tetap mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah bersama aparat terkait, sedang gencar mensosialisasikan PPKM. Sejumlah tempat keramain rutin didatangi petugas guna mencegah kerumuman dan melanggar jam malam.
Sesuai Surat Edaran Nomor: 442/SPTG-19/VII/2021, tanggal 1Juli 2021 tentang upaya penangan Covid-19 dan percepatan pelaksanan vaksinasi, pelaku usaha diimbau menutup tempat usahanya sebelum pukul 21.00. Boleh tetap buka lewat pukul itu, asalkan pembeli tidak nongkrong atau makan di tempat, alias harus dibawa pulang. (KLIK-RED)