Home Peristiwa Lagi, Polisi Bekuk Predator Anak Dibawah Umur

Lagi, Polisi Bekuk Predator Anak Dibawah Umur

  Redaksi   | Kamis , 24 Juni 2021
761263f7b26e37b00571894979fedd89.jpg
Pelaku asusila di Kecamatan Mentaya Hulu, saat diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu.

KLIK. SAMPIT— Kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur, terus saja terjadi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, aparat Kepolisian kembali membekuk pelaku, yang telah menyetubuhi gadis perempuan berusia 12 tahun.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, menjelaskan, kasus asusila itu terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Jumat (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

”Tersangka berusia 34 tahun. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu, untuk selanjutnya diproses secara hukum,” ujar Jakin.

Kasus tersebut berawal, saat korban ada singgah ke rumah tersangka. Kemudian, salah satu saksi, yang rumahnya bersampingan persis dengan rumah tersangka mendengar perbincangan keduanya.

Karena penasaran, saksi tersebut mencoba mengintip dari dinding kayu. Ia melihat tersangka sedang melakukan hubungan badan dengan korban, yang masih gadis dibawah umur didalam kamar.

”Karena kesal melihat kelakuan tetangganya itu, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi langsung memberitahukan kepada orang tua korban, apa yang telah dilihatnya,” Jelasnya.

Mengetahui hal itu, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian setempat. Alhasil, tersangka pun langsung diamankan tanpa ada perlawanan. Ia digiring ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut.

”Kasus ini masih dalam pemeriksaan, lebih lanjut. Pelaku sudah diamankan dan akan terus diintrogasi, terkait aksi bejat yang dilakukan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami