KLIK. SAMPIT— Kementerian Agama Kotawaringin Timur (Kotim), menegaskan pelaksanaan salat Iduladha boleh dilaksanakan di masjid dan berjemaah. Namun, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Salat Iduladha di Kotim tetap diadakan tetapi dengan catatan dengan wilayah zona merah dan orange, ” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kotim Sublianur, Kamis (8/7).
Lanjut Sublianur, masjid yang melakukan salat Iduladha diharapkan, menerapkan Prokes yang ketat di masa pandemi Covid-19.
“Panitia masjid diharapkan menerapkan prokes, di antaranya menyediakan pembersih tangan, air yang mengalir, menjaga jarak, jemaah juga membawa sajadah alat salat masing-masing dari rumah,” ujar sublianur.
Sementara itu, anak-anak, para lansia yang berusia 58 tahun ke atas, dan orang baru datang dari luar kota, diimbau tak mengikuti salat Iduladha di masjid. (KLIK-RED)