KLIK. SAMPIT - Tim gabungan terdiri dari Kodim 1015 Sampit, Kepolisian Resor (Polres) Kotim, Batalyon B Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim, kembali melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Jumat malam (16/7).
Kasat Sabhara Polres Kotim AKP Suroto, selaku perwira pengawasan kegiatan mengatakan, kegiatan patroli ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang Surat Edaran Bupati Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
”Seperti diketahui, bawah angka penyebaran Covid-19 di Kotim, saat ini terus bertambah. Maka dari itu, Surat Edaran Bupati ini akan terus kami sosialisasikan setiap hari baik itu siang maupun malam hari,” kata Suroto saat diwawancarai awak media ini.
Seperti pantauan di lapangan, tim gabungan mendatangi satu per satu tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe, warung makan hingga restoran. Di sana, pihaknya mengimbau agar pemilik usaha mematuhi pemberlakuan pembatasan aktivitas pada malam hari.
Dikatakan Suroto, bahwa kafe, warung makan, hingga restoran, wajib menutup tempat usahanya tidak melebihi dari pukul 20.00 WIB malam.
”Sampai dengan saat ini, masih banyak yang belum patuh dengan pemberlakuan pembatasan aktifitas malam hari. Namun, kami tetap akan terus berupaya mensosialisasikan agar masyarakat benar-benar patuh,” tutupnya. (KLIK-RED)