Home Peristiwa Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Sembako di Samuda, Terungkap Cara Pelaku Habisi Korbannya

Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Sembako di Samuda, Terungkap Cara Pelaku Habisi Korbannya

  Redaksi   | Jumat , 30 Juli 2021
6e3b863a478f925002b2b31d6e0e86a3.jpg
Polsek Jaya Karya saat menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (30/7).

KLIK.SAMPIT - Pihak Kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pedagang sembako bernama Damanto (55).  Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut, Jumat siang (30/7).

Dalam Kegiatan tersebut, polisi menghadirkan pelakunya yakni Andreas Meno alias Andri (30). Saat rekonstruksi berlangsung, ada 31 adegan yang diperagakan.

”Benar, setidaknya ada 31 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan.

Ia menjelaskan, reka adegan diawali saat tersangka menemui korban. Saat  rekonstruksi berlangsung, terungkap cara tersangka membunuh korban.

Andri menghabisi korban dengan cara menusuk senjata tajam ke arah dada, kepala dan badan korban. Usai membunuh, tersangka pun kemudian berusaha melarikan diri hingga diamankan pihak Kepolisian.

”Mau minta uang dengan korban, tapi korban tidak menuruti permintaan tersangka. Akhirnya, keduanya pun cekcok hingga berujung pembunuhan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, aksi pembunuhan ini terjadi di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, pada Minggu (11/7) pagi lalu. Peristiwa ini terungkap saat warga menemukan mayat Damanto di belakang rumahnya.

Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat melalukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuh Damanto. Tidak kurang dari 3 jam setelah penemuan mayat korban, polisi pun akhirnya mengamankan pelakunya.

Atas perbuatannya, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami