KLIK. SAMPIT — Kepolisian Sektor Ketapang menangkap tersangka pembobol rumah di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka yang melakukan pembobolan bernama, Rahmadhani (29). Pria berprofesi sebagai buruh tersebut nekat membobol rumah warga.
Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Diungkapkannya saat ditangkap pelaku sedang berada di kandang ayam.
“Ya benar, kami mengamankan tersangka pembobol rumah di kandang ayam yang berada di Jalan Jendral Sudirman, kilometer 6,” ujar Samsul.
Tersangka melakukan aksi pencuriannya saat korban tidak berada di rumah. Tersangka masuk melalui belakang rumah dengan cara membobol pintu. Lalu, tersangka berhasil menggasak 1 buah laptop, 2 buah Kalung perak, 2 buah cincin perak, 1 unit jam tangan.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 8 bulan.
"Perbuatan tersangka menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta," pungkas Samsul. (KLIK.RED)