Home Peristiwa Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Hotel Desa Sebabi

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Hotel Desa Sebabi

  Dimas Suma Fember   | Jumat , 20 Agustus 2021
3be6e3247da35eea5da568cd362f93a2.jpg
Supriatin, tersangka pengedar narkotika di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap tersangka pengedar narkotika di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Supriatin (43) warga Sumatera Utara tersebut berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian diduga mengedarkan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan.

“Ya benar,” ujar Syaifullah.

Polisi menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,82 gram. Selain itu juga diamankan 1 buah pipet kaca, dan sebuah telepon genggam berwarna biru.

Pria lulusan SD itu disangkakan dengan pasal  114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami