KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan, KB (40), pengedar narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 26, Sampit, tepatnya di gerbang salah satu perusahaan besar swasta, Kamis (16/9).
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Saifullah, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan peredaran kasus narkoba pada tanggal, Rabu (15/9).
“Memang benar kami telah mengamankan tersangka pengedar narkoba di kilometer 26 Jenderal Sudirman, Sampit - Pangkalan Bun,” ucap Syaifullah
Tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam, di dalamnya 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sabu tersebut dibungkus dengan 1 lembar tisu dililit lakban warna hitam dan 7 pak plastik klip.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka di sangkaan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka akan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (KLIK-RED)