KLIK. SAMPIT— Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap perkara tindak pidana Narkotika di Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Sesaat sebelum diamankan pelaku RL (35) melemparkan sesuatu dari tangan kiri. Namun hal ini disadari polisi. Pelaku pun diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.
"Pada saat diamankan tersebut ada sesuatu yang terlempar dari tangan kiri terlapor ke rumah warga dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah.
Polisi juga menggeledah pelaku, dan di temukan dua bungkus plastik kecil yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di depan pagar rumah.
Pelaku dan barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses dilakukan pengembangan tindak penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku disangkakan pasal 112 ayat satu dan atau Pasal 114 ayat satu UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Syaifullah. (KLIK-RED)