Home Peristiwa Gara-Gara Tindakan Mencurigakan Pelaku Ini, Polisi Ungkap Kejahatan Narkoba di Rahadi Usman Sampit

Gara-Gara Tindakan Mencurigakan Pelaku Ini, Polisi Ungkap Kejahatan Narkoba di Rahadi Usman Sampit

  Redaksi   | Kamis , 26 Agustus 2021
1f031fce817ed427e7d9852c1bf7b13a.jpg
RL bersama barang bukti diamankan Polres Kotim.

KLIK. SAMPIT— Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap perkara tindak pidana Narkotika di Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sesaat sebelum diamankan pelaku RL (35) melemparkan sesuatu dari tangan kiri. Namun hal ini disadari polisi. Pelaku pun diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.

"Pada saat diamankan tersebut ada sesuatu yang terlempar dari tangan kiri terlapor ke rumah warga dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah.

Polisi juga menggeledah pelaku, dan di temukan  dua bungkus plastik kecil yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di depan pagar rumah.

Pelaku dan barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses dilakukan pengembangan tindak penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku disangkakan pasal 112 ayat satu dan atau Pasal 114 ayat satu UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Syaifullah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami