KLIK. SAMPIT— Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan pemandangan umum terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (6/9).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Fraksi Nasdem, Syahbana, mengatakan perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah. Ini dalam rangka terlaksananya keuangan daerah secara optimal dan transparan dan akuntabel.
Sementara dalam pengelolaan keuangan daerah, kegiatan yang dijalankan merupakan pengelola keuangan daerah yang sesuai dengan kedudukan serta kewenangan
“Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab," katanya.
Hal ini tentu dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan yang baik.
Sementara soal arsip menjadi sebuah kebutuhan vital dan fundamental bagi sebuah instansi. Pemerintah harus memiliki pengelolaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal.
“Fraksi kami mengharapkan agar dengan diajukan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini menjadi salah satu solusi terhadap permasalah kearsipan. Sehingga Raperda ini ditetapkan menjadi Perda akan memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan kearsipan,” kata Syahbana. (KLIK-RED)