Home DPRD Kotawaringin Timur Tarif PDAM Diminta Dievaluasi oleh DPRD Kotim

Tarif PDAM Diminta Dievaluasi oleh DPRD Kotim

  Redaksi   | Jumat , 15 Oktober 2021
bae796d8f0ab16b44d78bf5c008a6122.jpg
Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim, Ary Dewar.

KLIK. SAMPIT – Kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya Sampit, dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur (Perbup Kotim), Nomor 19 tahun 2021, tentang Penyesuaian Tarif. Ternyata Perbup tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat Kotim, bahkan pihak DPRD Kotim. 

"Kita sudah mendapat laporan dan sudah memanggil PDAM, untuk bisa mengevaluasi kenaikan tarif PDAM tersebut. Apabila kenaikan tarif tersebut membebani masyarakat sebagai pelanggan PDAM, kami berharap agar kenaikan itu dievaluasi," jelasnya, Jumat (15/10). 

Dirinya memahami, karena kondisi pandemi ini memang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Mentaya sangat terdampak.

“Hal itu juga, sangat berdampak pada beban operasional yang terus meningkat. Sehingga, mengharuskan dilakukan penyesuaian tarif baru,” ucapnya.

Menurut dia, apabila memang membebani masyarakat, kenaikan tarif ini diharapkan bisa ditinjau atau dievaluasi nantinya.

"Saya harap, keluhan dan juga suara kami sebagai perwakilan rakyat di dewan, bisa disikapi dengan bijak oleh pemimpin daerah nantinya," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami