Home Peristiwa Pencuri Motor di Jalan Haji Ahmad Sampit Ditetapkan Jadi Tersangka

Pencuri Motor di Jalan Haji Ahmad Sampit Ditetapkan Jadi Tersangka

  Dimas Suma Fember   | Senin , 13 September 2021
78b0bb50d733adbcebc8d4822a9a70fd.jpg
Tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Haji Ahmad Sampit saat diintrogasi petugas Polsek Ketapang.

KLIK. SAMPIT— Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, menjelaskan bahwa pelaku pencurian motor di Jalan Haji Ahmad, Sampit beberapa waktu lalu, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan disangkakan dengan Pasal 362,” jelas Samsul, Senin (13/9).

Informasi yang dihimpun oleh wartawan Klikkalteng.id tersangka melakukan aksinya pada Minggu (10/9) lalu. Sekitar pukul 18.00 di Jalan Haji Ahmad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Awal kejadian tersangka keluar rumah untuk mencari makan, saat melintas di jalan Haji Ahmad, tersangka melihat kunci motor yang sedang menempel di motor, sehingga timbul niat ingin mencuri.

Tersangka baru saja mengenakan helm dan menghidupkan motor, tetapi pemilik langsung keluar rumah sambil menahan agar sepeda motor tidak bisa dibawa kabur.

Kemudian korban panik sambil berteriak membuat warga berdatangan untuk membantu korban. Dan pelaku sempat dihajar masyarakat.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dihukum pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 9 juta,” kata Samsul. (KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami