KLIK. SAMPIT — Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan hasil rapat kerja penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Senin (10/10).
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Rambat, mengatakan hasil tersebut merupakan laporan kerja satu buah rancangan peraturan daerah dengan pihak eksekutif pada Paripurna ke-09 masa persidangan III tahun 2021.
“Bapemperda DPRD Kotim bersama pihak eksekutif serta dinas yang membidangi sepakat untuk membahas Raperda untuk penyelenggaraan cadangan makanan pangan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hasil pembahasan tersebut, telah disetujui dan disepakati dan beberapa penyempurnaan dari isi Raperda penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
“Ada beberapa yang telah kami setuju dan ada juga yang kami sempurnakan,” ungkapnya.
Beberapa hasil yang disetujui dalam pembahasan tersebut adalah, kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang poin B di drop, konsideran mengingat ada penambahan 2 poin yaitu angka 10 dan 13
Sedangkan pasal yang mengalami perubahan redaksi yaitu ada beberapa, pasal pasal 1 poin angka 2 dan 18 ada perubahan redaksi, pasal 5, pasal 6 angka 2 dan 3, pasal 9, pasal 12, pasal 14, pasal 15 dan pasal 17
Sedangkan pasal yang tidak mengalami perubahan adalah pasal 2, pasal 4, pasal, 7 dan 8, pasal 10, pasal 11 dan pasal 13. (KLIK-RED)