KLIK.SAMPIT – Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Memtawa Baru Ketapang, Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah mengatakan bahwa pengungkapan tindak narkotika terjadi pada Senin (25/10)
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 11," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, YP (44), ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disimpan di dalam sebuah dompet warna hitam yang berada di dalam saku kantong celana depan sebelah kiri.
Akibatnya perbuatannya tersebut maka tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)