Home Peristiwa Tukang Kayu di Ketapang Ditangkap Polisi Gara-Gara Edarkan Sabu

Tukang Kayu di Ketapang Ditangkap Polisi Gara-Gara Edarkan Sabu

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 28 Oktober 2021
7cf7db285c18b96df2b988807ae06741.jpg
TR, tukang kayu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim, bersama barang bukti.

KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan seorang tukang kayu di Ketapang yang mengedarkan narkoba.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut terjadi pada (27/10) di Jalan Ir H Juanda XXIV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah memberikan keterangan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan pihaknya.

"Kami mengamankan tersangka TR (36) yang berprofesi sebagai tukang kayu terkait tindak pidana narkoba," ungkapnya.

TR diamankan oleh anggota sedang berada di dalam rumahnya. Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti di belakang TV yang menempel di dinding ruang tamu.

Barang tersebut berupa 1 buah kotak minyak rambut yang di dalamnya terdapat barang berupa 13 plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Selanjutnya ditemukan juga di belakang TV tersebut 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Serta 1 pak plastik klip, 1 buah potongan sedotan warna bening, 1 buah pipet kaca. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami