KLIK.SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan TS (33). Pria ini diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan.
Polisi mengamankan TS (33) di Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menerima laporan dari warga bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba. Mendapatkan informasi itu polisi langsung gerak cepat.
"Di saat dilakukan penyidikan anggota berhasil mengamankan TS yang berada di pinggir jalan," ungkapnya.
Di saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku kantong celana depan sebelah kiri.
Akibat perbuatannya tersebut kini tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)