KLIK.SAMPIT — Kepolisian Sektor Baamang mengungkap tindak pidana narkotika. Kali ini, Polsek Baamang mengamankan MR (34) di Jalan Baamang Tengah I, RT 10, RW 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Rabu (27/10).
Kapolsek Baamang, AKP Retno, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa MR menyimpan barang haram tersebut.
"Kami mengamankan pelaku saat ada di dalam rumahnya," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan, barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang tersebut berada di dalam dompet warna hitam yang berada di atas meja.
Tidak hanya itu anggota juga menemukan, 1 alat isap sabu, 3 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan, 1 buah potongan sedotan, 1 buah dompet kecil motif garis kotak-kotak.
Akibat perbuatannya tersebut kini MR disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)