Home Pemerintah Pemprov Kalteng Berlaku di Kalteng, Tarif PCR Paling Mahal Rp 300 Ribu

Berlaku di Kalteng, Tarif PCR Paling Mahal Rp 300 Ribu

  Redaksi   | Kamis , 28 Oktober 2021
1d25f6f0d326fa8ace6096723e5931ff.jpg
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul.

PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), maka seluruh fasilitas pelayanan diminta menyesuaikan tarif pemeriksaannya sesuai dengan ketentuan terbaru tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul, mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tarif pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 275.000 dan untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.

“Artinya untuk seluruh laboratorium pemeriksaan se-Kalteng, harus menetapkan tarif baru, tidak boleh melebihi Rp 300.000,” kata dia, Kamis (28/10).

Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus sudah melakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan perhitungan dari pihak rumah sakit, tarif PCR yang diberlakukan saat ini yakni sebesar Rp 270.000.

“Rumah Sakit Doris Sylvanus sudah melakukan penyusunan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berdasarkan perhitungannya sudah ditetapkan tarif pemeriksaan PCR Rp 270.000,” ucapnya.

Mengenai Surat Edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan itu, Suyuti, menyebutkan sudah menyurati seluruh fasilitas laboratorium pemeriksaan PCR untuk melakukan penyesuaian tarif. Karena sifat surat itu mengikat, maka wajib semua pihak menjalankannya dengan cara mengikuti ketentuan yang ada.

Suyuti, menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tarif harga yang telah ditetapkan itu. Dinas Kesehatan yang diberi kewenangan melakukan pengawasan, akan memberi pembinaan kepada pihak yang tidak mentaati aturan itu.

“Sehingga kepada masyarakat Kalteng yang diminta membayar melebih Rp 300.000, silahkan saja dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk selanjutnya kami beri pembinaan sesuai dengan kewenangan,” kata dia.

Jika dalam prosesnya masih terjadi pelanggaran, maka akan diberi tindakan maksimal berupa melarang pihak pelayanan memeriksa PCR atas permintaan sendiri atau melarang menerima pemeriksaan yang berbayar.

“Jadi tindakan maksimalnya hanya melarang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan pribadi, bukan berupa penutupan laboratorium. Makanya harus dipahami dan diikuti ketentuan penyesuaian tarif itu,” bebernya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami