Home Peristiwa Mahasiswa asal Telawang Simpan Sabu di  Lubang Pembuangan Kamar Mandi

Mahasiswa asal Telawang Simpan Sabu di  Lubang Pembuangan Kamar Mandi

  Dimas Suma Fember   | Minggu , 31 Oktober 2021
e94fad34931593b95a0846009c2e769b.jpg
DJ, mahasiswa asal Kecamatan Telawang yang diduga menjadi pengedar sabu diamankan Polsek Telawang bersama sejumlah barang bukti.

KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kepolisian Sektor Telawang mengamankan DJ (22), seorang mahasiswa lantaran diduga mengedarkan barang haram jenis sabu.

Pengungkapan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah kompleks barak di Desa Sebabi, Kecamatan Telang, Kabupaten Kotim, Sabtu (30/10).

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui, Kapolsek, Ipda Rahmad Effendi, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa DJ sering mengedarkan sabu.

“Saat dilakukan penyelidikan kemudian, anggota mengamankan DJ di dalam rumah,” ungkapnya 31 Oktober

Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang bukti itu ditaruh di lubang pembuangan kamar mandi.

Tidak hanya itu di dalam kamar ditemukan tas selempang warna biru yang berisikan uang tunai hasil penjualan narkotika sebanyak Rp1.750.000, serta satu buah timbangan digital di dalam tas tersebut.

Selain itu, anggota juga mendapati satu buah timbangan digital disimpan di dalam lemari baju, serta tas kecil warna merah muda yang berisikan empat buah korek api. Selain itu juga ada 8 pack plastik klip ukuran kecil yang dipergunakan DJ untuk membagi paket kecil.

Selanjutnya, juga ada ditemukan dua buah telepon genggam milik DJ yang diduga sarana komunikasi terlapor untuk melakukan transaksi Narkotika golongan I.

Akibat perbuatannya tersebut kini DJ disangkakan dengan Pasal  114 ayat satu dan atau Pasal 112 ayat satu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami