KLIK.SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, bersama Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menyelamatkan puluhan burung yang merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang dari tangan seorang sopir truk.
Burung-burung tersebut diamankan dari sebuah truk yang berada di sebuah kapal angkutan yang akan berangkat menuju Semarang pada dini hari, Senin (1/11).
“Burung-burung itu terbagi dalam 4 kotak, masing-masing ada 8 ekor per kotak, didalam sebuah truk yang siap berangkat menuju Semarang pada pukul 1 dini hari tadi,” jelas Muriansyah, Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit.
Ia menjelaskan, awalnya laporan ia terima dari pihak BKP yang bertugas di Pelabuhan Kapal Penumpang Sampit. Dan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. Total ada 32 burung yang berhasil disita dan dilepasliarkan pada hari itu.
Menurut pengakuan sopir truk, burung-burung tersebut merupakan titipan orang lain, bukan milik pribadi. Setelah burung yang diketahui memiliki nama Cucak Hijau tersebut disita, pihaknya kemudian memberikan penjelasan dan arahan terkait satwa liar dilindungi UU, sekaligus teguran lisan kepada sopir tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuat tersebut.
“Ketika disita sopir tersebut pasrah, kami juga memberi pengarahan dan teguran lisan supaya tidak mengulangi dan jangan mau lagi truknya dititipi satwa liar seperti itu,” tutur Muriansyah.
Untuk menghindari burung-burung tersebut semakin stress dan mati karena dikurung, maka pada pukul 10:30 WIB dilakukan pelepasliaran satwa tersebut. Dalam pelepasliaran ini Muriansyah dibantu 3 petugas BKP Sampit, yakni Drh. Agung Rahmadi, Warso, dan Budiman.
Burung yang memiliki nama latin Chloropsis Sonnerati itu diepas liarkan ke area hutan yang ada di wilayah ini. Namun, sayangnya satu dari 32 burung tersebut mati sebelum berhasil dilepas liarkan.
Ia menambahkan, selama ini BKSDA dan dan BKP Sampit memang selalu berkomukasi dan berkoordinasi terkait adanya satwa yang hendak maupun dibawa di Kotim melalui pelabuhan. Dalam beberapa tahun terakhir ada 4 kali kejadian calon penumpang yang ingin membawa satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi air. Sejauh ini berhasil mereka tangani dengan baik. (KLIK-RED)