KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui jajaran Kepolisian Sektor Jaya Karet, menangkap MJ (39), warga Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timun, Senin (1/11) sekitar pukul 12.30.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Jaka Karet Iptu Triawan Kurniadi mengatakan, pihaknya mengamankan MJ (39) saat sedang melintas di Jalan Sakura Desa.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa MJ sering mengedarkan narkotika,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan satu bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam tas pancing.
Tidak hanya itu, anggota juga mengamankan satu buah telepon genggam yang diduga sebagai sarana transaksi narkoba oleh MJ
Atas perbuatannya tersebutnya maka MJ di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)