KLIK.SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin bersama Kepolisian Sektor Telawang mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Telawang.
Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Sarpatim, kilometer 27, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (1/11) dan mengamankan seorang tersangka DR yang diduga edarkan barang haram tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa DR melakukan peredaran narkotika.
“Ya memang benar kami mengamankan seorang tersangka asal Surabaya terkait peredaran narkoba,” ungkapnya.
Di saat anggota melakukan mengamankan DR di rumah maka anggota mendapatkan 13 belas bungkus plastik klip kecil berisi kristal, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang masing-masing sebanyak 5 bungkus plastik kecil sabu ditemukan di dalam tas warna hitam.
Tidak hanya itu anggota juga menemukan 8 (delapan) bungkus plastik kecil sabu lainnya di dalam tas warna merah muda bersamaan dengan 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik, uang tunai Rp 80.000,
“Menurut pengakuan tersangka, Ia mendapatkan sabu tersebut dari kawannya yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat,” ungkap.
DR sudah menetap di Kotim kurang lebih satu tahun dan sebelumnya ia bekerja sebagai karyawan perkebunan. DR memperjualbelikan benda haram tersebut sekitar 4 bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, DR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)