KLIK. SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin mengamankan AR (39) warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang. AR diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Jatta, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim sekitar pukul 16.00, Kamis ( 4/11).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasar Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa AR sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan tersangka AR diamankan di rumahnya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian ditemukan 2 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,69 gram.
Atas perbuatannya tersebut, AR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)