KLIK.SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan dua warga sampit yaitu SA (27) dan RS (28). Keduanya diduga mengedarkan sabu.
Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut terjadi di Perum Wengga Metro Politan 3 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, 4 November lalu.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, mengatakan, bahwa ada laporan dari masyarakat kedua tersangka tersebut mengedarkan barang haram.
“Saat dilakukan penyidikan kedua tersangka diamankan di salah satu rumah berada di ruang tamu,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu, dua pak plastik klip, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah Telepon genggam warna hitam.
Tidak hanya itu anggota juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver yang ditemukan di dalam kamar rumah. Selain itu juga ada dua bungkus sabu, satu pak plastik klip, satu buah potongan sedotan warna putih yang berada di dalam satu buah tas warna hitam.
“Semua barang yang ditemukan tersebut dikuasai oleh tersangka. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)